Politik

Bebas dan Pasif

By Ria Dara14 April 2026

Kenaikan Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB (UNHRC) memunculkan banyak kekhawatiran dan ekspektasi yang justru terpasang sebagai ranjau pada performa Hak Asasi Manusia sang Republik.

Seperti biasa, Indonesia merujuk pada prinsip (core principles) yang universalitasnya masih diragukan dalam bagaimana pemerintah kita akan melayani kepresidenannya. Kita harus menuntut negara kepulauan ini untuk melakukan pertimbangan lebih lanjut jika ingin meninggalkan kesan mendalam selaras dengan tema "kepresidenan untuk semua," (presidency for all) mengutip pernyataan Bapak Sidharto Reza Suryodipuro.

Tanpa niat menyinggung kehormatan Bapak Suryodipuro, ada suatu hal lucu yang menurut saya patut dicermati dengan postur HAM Indonesia saat itu. Dalam menyambut kenaikan jabatan Indonesia dalam tata kelola HAM di PBB, dinyatakan oleh Bapak Suryodipuro, Indonesia akan mengambil posisi sebagai pembangun jembatan (bridge-builder), dan di hari yang sama ketika berita Indonesia akan naik jabatan dipublikasikan oleh media, komitmen tersebut segera dikotori dan dicela dengan dorongan idiosinkratik dari Menteri HAM Indonesia ke-2, Natalius Pigai.

Pada 6 Januari 2026, Pigai menyatakan: “Besok yang Venezuela nanti Putra Indonesia yang akan menangani Venezuela.” Pernyataan tersebut dimuntahkan oleh beliau dan dilanjutkan dengan kebijakan Presiden Prabowo pada 22 Januari 2026 untuk menggandeng Donald Trump dan menandatangani Piagam Dewan Perdamaian, suatu keputusan yang kerap dikritik sebagai meninggalkan status Indonesia sebagai negara “non-blok”.

Saya berpandangan bahwa Indonesia masih memiliki banyak waktu untuk memutarbalikan blunder politik luar negeri tersebut dan menjadi pemimpin yang serius dalam konteks HAM dengan memfokuskan UNHRC terhadap lanskap HAM di Asia Tenggara, salah satunya adalah dengan mengusung junta militer di Myanmar serta korban pelanggaran HAM yang telah dilaksanakan oleh rezim Min Aung Hlaing.

Pesan inti dari artikel ini sebenarnya hanya satu dan merupakan suatu perpanjangan dari kritik sebelumnya: Prinsip bebas aktif sekarang sudah menjadi mantra hampa.

Jika nyatanya kebijakan politik luar negeri Indonesia akan mereduksikan aspek “aktif” menjadi “pasif”, maka Indonesia lebih baik turun dari panggung internasional daripada mempermalukan dirinya.

***

Sesuai dengan Resolusi UNHRC 5/1, Presiden dari UNHRC bertanggung jawab dalam memimpin pertemuan badan. Hal ini merupakan tugas standar bagi Presiden dari badan antarpemerintah mana pun, tetapi, dalam konteks UNHRC, peran tersebut mencakup lebih dari sekadar moderasi rapat karena justru jabatan ini menuntut kepemimpinan dalam seluruh proses peninjauan dokumentasi hak asasi manusia, yang secara inheren memerlukan kecerdasan dan inklusivitas diplomatik.

Presiden juga bertanggung jawab dalam mengusulkan kandidat untuk pelaksanaan mandat Prosedur Khusus (Special Procedures). Contohnya ini mencakup kunjungan kenegaraan, advokasi isu-isu HAM, dan komunikasi antarpemerintah terkait kasus-kasus spesifik. Selebihnya, ada juga Mekanisme Pakar (Expert Mechanisms), seperti Expert Mechanism on the Rights Of Indigenous Peoples dan Expert Mechanism on the Right To Development.

Terakhir, Indonesia juga memiliki wewenang untuk menunjuk pakar ke dalam badan investigasi melalui konsultasi ad hoc, dengan menjangkau berbagai pemangku kepentingan terkait perkara HAM tertentu.

Dari seluruh “instrumen” yang dimiliki oleh Indonesia sebagai Presiden, patut dihargai bahwa Kementerian Luar Negeri Indonesia telah membicarakan mengenai jaringan kejahatan transnasional dan rentannya kelompok Rohingnya pada Sidang Majelis Umum PBB ke-80, di Markas Besar PBB, New York sebelum naiknya Indonesia menjadi Presiden UNHRC. Kepresidenan Indonesia adalah momen yang ideal untuk menggunakan mandat UNHRC dengan lebih luas.

Di saat yang sama, hal ini patut dilihat sebagai janggal merasakan banyaknya kapabilitas lain yang seharusnya dapat diumumkan secara terbuka kepada publik sebagai bagian dari kepresidenan Indonesia, tetapi sampai sekarang belum ada dari Kementerian Luar Negeri Indonesia ataupun Bapak Suryodipuro.

Saya tentu mengingat tanggapan kritis Usman Hamid dalam menanggapi pernyataan hampa dari Pigai. Pada 9 Januari 2026, Hamid berujar bahwa “tidak tepat jika dikatakan Indonesia meraih posisi tersebut karena ‘merebut’, apalagi jika dikatakan karena Kementerian HAM. Juga tidak tepat dikatakan bahwa posisi itu diraih karena kemajuan HAM dalam negeri maupun luar negeri.”

Faktanya, masih terdapat peluang yang lebih besar bagi Indonesia untuk menjauhkan diri dari tendensi untuk berkompromi dengan aktor-aktor koersif dan barbar yang diuntungkan oleh sikap imparsialitas pasif Indonesia seperti pada Oktober 2022, ketika sang Republik menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang memberikan suara menolak mosi untuk membahas situasi hak asasi manusia di Xinjiang, atau ketika Presiden Prabowo memilih untuk mengabaikan keperluan atas consent DPR dalam menyekutukan Indonesia dengan Dewan Perdamaian ala Donald Trump – seorang sosok yang terlibat secara langsung dalam pembantaian massal oleh Israel di tanah Palestina dan instabilitas politik besar di Asia Barat.

Maka dari itu, jabatan kepresidenan ini merupakan salah satu peluang terbaik bagi Indonesia untuk memutus pola pencitraan semu dan memperbaiki postur diplomatiknya bersama sekutu regional terkait isu hak asasi manusia, yang dimulai dengan memperkuat kesadaran kawasan serta diskursus internasional mengenai kondisi HAM di Myanmar.

Dalam berupaya untuk membantu menangani situasi HAM di Myanmar, dunia dapat mengetahui bahwa Indonesia telah berkomitmen untuk serius berpegang pada Konsensus Lima Poin (Five Point Consensus) ASEAN yang sudah digeraikan sejak April 2021.

Merujuk pada analisis Tang Siew Mun, kita tahu bahwa Konsensus Lima Poin tersebut tidak memiliki skenario akhir (end game) yang konstruktif, dan implementasinya sangat terhambat oleh setidaknya dua faktor:

  1. Keterbatasan sumber daya; dan
  2. Absensi mandat untuk menyelesaikan konflik regional.

Ini juga membawa arti untuk dua hal penting:

Satu, peran ganda Indonesia sebagai Presiden UNHRC sekaligus anggota Dewan Perdamaian memungkinkannya untuk menjadi pembangun jembatan (bridge-builder) sebagaimana telah dinyatakan sebelumnya oleh Bapak Suryodipuro. Salah satu aspek krusial di mana efektivitas peran ganda ini akan diuji, baik untuk tujuan diplomasi maupun kemanusiaan, ada pada komitmen Indonesia untuk menjadi advokat regional yang mumpuni.

Dua, Indonesia harus memperkuat dan menyebarluaskan kesadaran kritis di UNHRC dalam menanggapi dinamika yang sedang berlangsung di Myanmar. Sejak 18 Maret, Cina telah meningkatkan intervensinya di Myanmar. Salah satunya dengan menyingkirkan Komite Perundingan dan Konsultasi Politik Federal (FNPCC) dari upaya untuk menjadi moderator konflik antara Tentara Pembebasan Nasional Ta'ang (TNLA) dan Tentara Aliansi Demokrasi Nasional Myanmar (MNDAA)—dua organisasi etnis bersenjata anggota FNPCC yang bertikai di Negara Bagian Shan Utara. Akibat intervensi Cina yang utamanya demi keuntungan ekonomi, ketegangan antara aktor lokal semakin meningkat dan memperumit upaya pencegahan pelanggaran HAM di Myanmar.

***

Dalam konteks domestik, kawasan, serta internasional, publik memiliki segala hak untuk kecewa jika Indonesia gagal menjalankan perannya yang melimpah dengan mandat untuk berkontribusi dalam menjaga perdamaian dunia.

Secara institusional, Indonesia dapat menjalin komunikasi langsung dengan Cina, FNPCC, Komisi Hak-Hak Asasi Manusia Antarnegara ASEAN (AICHR), dan Kantor Regional Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) untuk Asia Tenggara dalam rangka mendorong investigasi kondisi HAM para pengungsi yang mati-matian berupaya untuk kabur ke Thailand, penembakan artileri yang brutal dan terang-terangan terbidik pada rakyat sipil Myanmar, upaya aparat militer junta militer dalam pembelian ilegal pesawat tanpa awak yang berpotensi digunakan terhadap rakyat sipil, serta tuntutan terbaru adanya genosida terhadap rakyat Rohingnya dan etnis minoritas lain di Myanmar yang dilaporkan pada awal April.

Setelah pengumpulan fakta dilaksanakan, Indonesia juga dapat melakukan konsultasi dengan institusi-institusi HAM untuk memastikan bahwa lembaga kemanusiaan saat ini telah lengkap secara logistik, politik, serta teknis dalam menjalankan mandatnya untuk kebutuhan kemanusiaan rakyat Myanmar. Utamanya, sebagai Presiden UNHRC, Indonesia harus mengambil sikap tegas terhadap militerisasi masyarakat Myanmar dalam segala elemennya sebagai akar penyebab ketegangan maupun dampak kemanusiaan yang destruktif.

Dengan pertimbangan tersebut, negara kepulauan yang baru menjabat ini masih memiliki waktu berbulan-bulan ke depan, harapannya terikat dengan norma internasional maupun komitmen nasionalnya. Jika Indonesia ingin menunjukkan kepemimpinannya dalam memperbaiki kontradiksi-kontradiksi postur regional di masa lalu terhadap perjuangan HAM global, maka Indonesia harus memanfaatkan peluang-peluang yang tersedia melalui kepresidenannya di UNHRC.


Ria Dara

Tentang Ria Dara

Penulis opini, fiksi politik, dan puisi sajak bebas.

Lihat Profil →